Prosedur Registrasi Merek
Merk mempunyai kedudukan berarti dalam suatu bisnis yang Anda kembangkan. Merk hendak jadi bukti diri serta memudahkan Anda buat membangun kredibilitas. Sehabis memastikan merk dari bisnis yang Anda kelola, jalani registrasi secepatnya. Berikut hendak dibahas penafsiran dan prosedur registrasi merk.
Penafsiran Merek
Merk ialah suatu bukti diri kepunyaan perorangan, organisasi, ataupun suatu industri buat produk benda ataupun jasa. Merk dapat berbentuk nama ataupun simbol ataupun ciri. Merk pula dapat ialah gabungan dari keduanya.
Merk mempunyai kedudukan berarti sebab jadi pembeda antara produk satu dengan yang lain. Merk hendak menolong konsumen buat mengenali produk satu serta produk yang lain. Untuk pihak produsen, merk hendak jadi perlengkapan yang pas buat melaksanakan promosi sehingga jangkauan konsumen jadi lebih luas lagi.
Kedudukan merk ini tidak dapat ditatap sebelah mata. Merk mempunyai kekuatan yang hendak sangat mempengaruhi pada bisnis Anda. Seperti itu kenapa berarti sekali buat mendaftarkan merk supaya dapat memperoleh proteksi hukum yang formal.
Apa Saja Merk yang Dapat Didaftarkan
Merk apapun dapat didaftarkan sepanjang belum digunakan oleh pihak yang lain. Anda pula dapat mendaftarkan merk apapun sepanjang menjajaki prosedur yang telah didetetapkan. Berikut merupakan prosedur registrasi merk yang butuh diiringi.
Mengisi Formulir
Registrasi merk dicoba dengan mengisi formulir permohonan. Formulir ini setelah itu diajukan kepada Menteri Hukum serta HAM dengan dilengkapi ciri tangan pemohon. Pengisian formulir pasti wajib dicoba secara jelas serta lengkap demi menjauhi kesalahan.
Memenuhi Dokumen
Terdapat sebagian tipe dokumen yang wajib dilampirkan dikala Anda melaksanakan pengajuan merk. Tidak hanya formulir, Anda pula wajib menyertakan sebagian ketentuan. Anda butuh mengumpulkan dokumen label merk. Setelah itu, Anda wajib menyerahkan fakta pembayaran bayaran pengajuan serta surat statment kepemilikan merk.
Apabila Anda melaksanakan pengajuan merk dengan diwakilkan oleh orang lain, hingga diperlukan surat kuasa. Bila Anda hendak memakai hak prioritas, hingga Anda dapat menyerahkan fakta prioritas beserta terjemahannya.
Pengumuman Pengajuan
Sehabis seluruh ketentuan terpenuhi serta Anda dapat melaksanakan pengajuan, hingga permohonan merk hendak diproses. Sehabis itu Anda hendak menerima pengumuman yang termuat di Kabar Formal Merk. Ada 2 hasil yang bisa jadi hendak Anda terima ialah permohonan merk dikabulkan serta ditolak.
Bila permohonan merk ditolak, hingga Anda dapat melaksanakan banding ataupun keberatan. Banding diajukan secara tertulis kepada pihak Menteri Hukum serta HAM. Tetapi, yakinkan Anda mempunyai fakta yang kokoh saat sebelum melaksanakan banding supaya permohonan Anda dapat diterima dengan mudah.
Penerbitan Sertifikat
Bila seluruh proses mudah serta proses pengajuan merk diterima ataupun lolos, hingga selanjutnya hendak dicoba penerbitan sertifikat merk. Bila Anda telah menerima sertifikat merk ini, maksudnya merk kepunyaan Anda sudah formal terdaftar. Dengan begitu merk Anda sudah mempunyai kekuatan hukum yang kokoh.
Dari uraian ini jelas sekali kalau seluruh tipe merk dapat diajukan. Tetapi, tidak seluruh merk hendak lolos serta dapat terdaftar secara formal. Terdapat sebagian perihal yang bisa menimbulkan merk tidak lolos. Contoh sangat kerap terjalin merupakan sebab merk tersebut telah digunakan tadinya serta sudah terdaftar secara formal.
Apa Saja yang Dicoba Bila Merk Ditolak
Sehabis menjajaki prosedur registrasi merk, dapat saja pengajuan Anda senantiasa ditolak. Berikut merupakan sebagian perihal yang dapat Anda jalani dikala pengajuan merk ditolak sebab bermacam alibi.
Banding
Bila Anda masih mau memperjuangkan merk tersebut hingga Anda dapat mengajukan banding. Banding tersebut dapat diajukan melalui Komisi Banding Merk. Pengajuan banding dicoba dengan menjabarkan keberatan atas penolakan merk. Keputusan terhadap langkah banding ini dapat keluar optimal 3 bulan setelah itu.
Gugatan
Nyatanya proses banding pula dapat tidak sukses. Bila banding Anda ditolak serta Anda masih mau mempertahankan merk tersebut, hingga Anda dapat mengajukan gugatan. Gugatan ini bisa diajukan melalui Majelis hukum Niaga optimal sepanjang 3 bulan sehabis pengajuan berkas banding.
Kasasi
Bila pengajuan banding serta gugatan senantiasa tidak dapat menolong, hingga Anda dapat memilah langkah selanjutnya. Langkah terakhir yang dapat diambil buat senantiasa memperjuangkan merk tersebut merupakan kasasi. Kasasi pengajuan merk ini dicoba lewat Mahkamah Agung.
Buat Merk Baru
Penolakan merk dapat saja terjalin sebab bermacam perihal. Walaupun telah berupaya memperjuangkan merk yang Anda buat, tetapi bila tidak penuhi ketentuan senantiasa saja merk hendak ditolak. Bila banding, gugatan, serta kasasi tidak dapat sukses memperjuangkan merk tersebut hingga tidak terdapat opsi lain.
Anda wajib membuat merk yang baru buat diajukan kembali. Perhatikan syarat- syarat yang berlaku dengan teliti supaya pemilihan merk ini tidak terbentur ketentuan lagi. Anda dapat mengulang prosedur registrasi merk dari dini lagi.
Klasifikasi Merek
Terdapat banyak sekali tipe produk yang dapat didaftarkan mereknya. Merk pula dikelompokkan bersumber pada klasifikasi tertentu. Berikut merupakan klasifikasi merk yang dapat Anda peruntukan panduan saat sebelum menjajaki prosedur registrasi merk.
Kelas 1
Mencakup bahan- bahan kimia yang dipakai dalam keperluan industri, fotografi, pertanian, ilmu pengetahuan, kehutanan, dan holtikultura. Damar buatan serta plastik yang belum hadapi pemrosesan pula masuk ke kelas ini.
Kelas 2
Mencakup bahan- bahan yang dipakai buat menghindari karat serta lapuk pada kayu semacam pernis, lak, serta cat. Tidak hanya itu terdapat pula bahan warna, damar alam yang belum diolah, bahan penyaring, logam dalam wujud daun buat melukis.
Kelas 3
Mencakup bahan buat cuci, mensterilkan, memutihkan, mengkilapkan, menyikat, serta melarutkan lemak. Tercantum pula obat buat melenyapkan bau baik pada manusia ataupun hewan. Kosmetik, peralatan kecantikan, serta bahan pengharum pula tercantum dalam kelas ini.
Kelas 4
Kelas ini mencakup minyak serta lemak yang digunakan dalam dunia industri. Bahan pemulur, zat yang mengikat debu, bahan bakar, serta bahan penerangan semacam parafin pula tercantum ke dalam kelas ini.
Kelas 5
Mencakup sediaan farmasi, bahan kebersihan yang berhubungan dengan kebutuhan kedokteran, serta sediaan ilmu hewan. Santapan balita, suplemen diet untuk manusia ataupun hewan, bahan pembalut, plester, bahan gigi buatan, serta bahan pembunuh bakteri. Tercantum pula bahan pembasmi rumput liar dan pembasmi jamur.
Kelas 6
Mencakup logam agresif dengan kombinasi yang digunakan. Bahan bangunan berbahan logam, kabel, kawat, besi, pipa logam, serta beberapa barang logam agresif pula tercantum di kelas ini.
Kelas 7
Mencakup seluruh tipe perkakas mesin serta mesin dan perlengkapan pertanian yang tidak dioperasikan secara manual. Kelas ini tidak mencakup mesin serta motor yang digunakan di darat.
Kelas 8
Mencakup seluruh tipe perkakas yang dioperasikan secara manual semacam pisau serta pisau cukur. Tetapi, kelas ini tidak mencakup pisau bedah, pisau kertas, serta senjata.
Kelas 9
Mencakup bermacam- macam tipe perlengkapan ataupun perkakas buat ilmu pengetahuan, riset, pelayaran. Contoh beberapa barang yang masuk ke klasifikasi ini merupakan mesin hitung, pc, pesawat kontrol buat kapal, perkakas buat mengukur, dan perlengkapan pembawa informasi magnetis.
Kelas 10
Mencakup perlengkapan yang digunakan di dunia operasi, medis, penyembuhan, medis hewan, medis gigi, dan lengan, mata, pula gigi palsu. Tercantum pula peralatan ortopedi, perkakas kedokteran, dan benang bedah.
Kelas 11
Mencakup perlengkapan penerangan, pendinginan, pemanasan, penghasil uap, penyegaran hawa, serta instalasi kesehatan. Kelas ini pula mencakup selimut listrik, cerek listrik, serta perkakas masak yang lain yang memakai sumber tenaga listrik.
Kelas 12
Mencakup perlengkapan yang sanggup bergerak di hawa, darat, ataupun air. Motor serta mesin yang digunakan dalam kendaraan darat masuk ke klasifikasi ini. Kelas ini tidak mencakup mesin serta motor yang telah masuk ke kelas 7.
Kelas 13
Mencakup bermacam- macam tipe senjata api, proyektil, sampai amunisi serta bahan peledak. Tercantum pula kembang api serta produk piroteknik.
Kelas 14
Mencakup bermacam- macam tipe logam mulia beserta campurannya, perhiasan, batu berharga, sampai manset, serta jepitan dasi. Tercantum pula di kelas ini perhiasan imitasi yang dibuat dari logam.
Kelas 15
Mencakup bermacam- macam tipe perlengkapan musik semacam piano mekanis, kotak musik, dan perlengkapan musik yang memakai tenaga listrik. Tetapi tidak mencakup perlengkapan buat merekam serta perlengkapan pengeras suara.
Kelas 16
Mencakup produk berbentuk kertas serta karton dan beberapa barang yang dibuat dari bahan tersebut. Tercantum pula perlengkapan buat menjilid novel, perlengkapan buat menulis, perlengkapan melukis, peralatan mengajar, serta keperluan kantor. Tercantum pula duplikator, kemasan kertas, dan pisau kertas.
Kelas 17
Mencakup produk karet, perca, getah, mika, serta beberapa barang yang dibuat dari bahan tersebut. Bahan- bahan buat mengemas, menyekat, serta merapatkan pula tercantum dalam klasifikasi ini.
Kelas 18
Mencakup produk yang dibuat dari bahan kulit dan kulit imitasi. Contohnya semacam koper, tas, baju kuda, sepatu, serta lain sebagainya.
Kelas 19
Mencakup bermacam tipe bahan bangunan yang tidak dibuat dari logam. Aspal, bitumen, balok kayu, panel, ubin cermin, dan kotak surat bukan dari logam tercantum dalam kelas ini.
Kelas 20
Mencakup bermacam- macam tipe perabot rumah, bingkai, serta material cermin. Benda- benda yang dibuat dari kayu, bambu, rotan, gabus yang belum terdapat di kelas lain masuk ke kelas ini. Tercantum pula kaca serta benda- benda peralatan tempat tidur.
Kelas 21
Mencakup perabotan rumah tangga serta dapur semacam gosok, sisir, porselen, tembikar, serta lain sebagainya. Tercantum pula bermacam- macam tipe wadah semacam ember, benda dari aluminium pula plastik.
Kelas 22
Mencakup tali, kerai, terpal, karung, tampar, pula jala. Bahan serat buat tenun pula masuk ke dalam kelas ini. Tetapi, kelas ini tidak mencakup beberapa barang semacam jaring, kantong, serta karung yang telah masuk ke kelas yang lain.
Kelas 23
Mencakup seluruh tipe produk benang yang digunakan dalam dunia tekstil.
Kelas 24
Mencakup tekstil dan bahan- bahan tekstil yang belum terdapat di kelas lain. Tercantum pula taplak meja serta sprei.
Kelas 25
Mencakup produk berbentuk baju, tutup kepala, dan alas kaki.
Kelas 26
Mencakup produk hasil sulaman, tali sepatu, pita, kancing, mata kait, resleting, jarum, peniti. Beberapa barang yang biasa digunakan oleh penjahit pula tercantum dalam kelas ini.
Kelas 27
Mencakup tikar, karpet, permadani, serta bahan- bahan lain yang biasa digunakan selaku alas di lantai. Tercantum pula bahan- bahan yang biasa digunakan selaku alas bilik kecuali yang ialah hasil tenun.
Kelas 28
Mencakup produk yang digunakan dalam dunia berolahraga serta senam dan bermacam- macam tipe game. Aksesori buat natal serta riasan ataupun hiburan pula masuk dalam kelas ini.
Kelas 29
Mencakup produk berbentuk buah- buahan serta sayur- mayur yang diawetkan. Daging ikan, fauna hasil mencari, unggas, selai, saus, telur, produk susu, pula masuk ke kelas ini. Seluruh produk santapan yang lewat proses pengawetan, baik dari bahan sayur, buah, hewan, ataupun susu masuk ke kelas ini.
Kelas 30
Mencakup produk kopi, kakao, teh, beras, sagu, tepung, gandum, ragi, sirup, cuka, dan bumbu- bumbu. Tercantum pula bahan santapan yang dibuat dari tumbuhan serta lewat proses pengawetan. Tidak hanya itu bermacam- macam produk santapan yang bertujuan menaikkan rasa pula masuk ke kelas ini.
Kelas 31
Mencakup bermacam- macam tipe produk hasil perkebunan serta pertanian. Telur hasil penetasan, kayu mentah, buah fresh, sayur fresh tercantum dalam kelas ini.
Kelas 32
Mencakup produk air semacam air mineral, bir, air soda, dan tipe minuman lain yang tidak memiliki alkohol. Tercantum pula minuman juice buah serta minuman yang telah dihilangkan kandungan alkoholnya.
Kelas 33
Mencakup produk minuman beralkohol kecuali bir yang telah masuk ke kelas 32.
Kelas 34
Mencakup produk tembakau, geretan, dan benda- benda lain yang digunakan oleh perokok. Tidak hanya itu kelas ini pula mencakup produk pengganti tembakau yang bukan digunakan buat kepentingan kedokteran.
Sebelum mendaftarkan produk anda, apakah legalitas perusahaan anda sudah lengkap? Jika belum anda dapat menghubungi Jasa Pembuatan PT untuk membantu anda melengkapi legalitas perusahaan anda
Komentar
Posting Komentar