Audit atas Transaksi dengan Pihak Berelasi untuk Memastikan Kepatuhan Transfer Pricing
Audit atas transaksi dengan pihak berelasi (afiliasi) merupakan area dengan risiko pajak tertinggi, karena sering kali menjadi fokus utama audit internal perpajakan dalam menguji adanya perpindahan laba ( Profit Shifting ). Audit internal dalam bidang ini bertujuan memastikan bahwa setiap transaksi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ( Arm’s Length Principle atau ALP). Berikut adalah prosedur audit internal untuk memverifikasi kepatuhan Transfer Pricing (TP): 1. Identifikasi dan Pemetaan Transaksi Afiliasi Langkah awal adalah memastikan seluruh hubungan istimewa telah teridentifikasi sesuai dengan Standar Akuntansi (PSAK 7) dan regulasi pajak (Pasal 18 ayat 4 UU PPh). Pemetaan Struktur Grup: Verifikasi bagan kepemilikan saham untuk mengidentifikasi entitas mana saja yang memiliki hubungan istimewa (kepemilikan langsung/tidak langsung minimal 25%). Daftar Transaksi: Ekstrak seluruh transaksi dengan pihak berelasi dari General Ledger , mencakup: Penjualan/Pembelian...